Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Sebanyak sembilan dari 10 fraksi partai yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang tersebut. Adapun fraksi partai yang tidak setuju yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

”Saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui? Setuju ya?” ujar Puan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (28/3/2024).

Lantas, dengan UU DKJ disahkan, apakah Jakarta sudah tak lagi menjadi ibu kota?

Penjelasan Baleg DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Jakarta masih menjadi ibu kota negara, meski UU DKJ sudah disahkan.

Pasalnya, kata dia, pemindahan ibu kota dapat dilakukan setelah adanya keputusan presiden (keppres) yang diteken presiden.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 39 UU Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Meski begitu, Baidowi belum mengetahui kapan rencana pemindahan ibu kota tersebut akan dilaksanakan.

Diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang direncanakan menjadi ibu kota baru masih dalam proses pembangunan.

”Perpindahan ibu kota itu, kan, menunggu keputusan presiden, meskipun hari ini UU DKJ sudah berlaku,” ucap Baidowi.

Gubernur tetap dipilih langsung

Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sempat menuai perdebatan di parlemen usai nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota.

Bahkan, pembahasannya sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panitia Kerja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah.

Semula ”gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Pemerintah bersikukuh, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti berlaku selama ini.

Namun kemudian, salah satu substansi yang termuat di UU DKJ yakni proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan kepala daerah serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

Sudah tak lagi menyandang "DKI"

Dengan disahkannya UU DKJ, maka secara otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, yang berbunyi sebagai berikut:

"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Meskipun sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga regional sampai internasional.

Selain itu, DKJ juga menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/160000165/ruu-dkj-resmi-disahkan-jadi-uu-jakarta-sudah-tak-lagi-jadi-ibu-kota-

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke