Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Saja Disepakati, RI Memenangi Pertarungan?

Kompas.com - 27/01/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya resmi menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani setelah diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Lantas, apa itu ekstradisi?

Ekstradisi adalah...

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan soal apa itu ekstradisi.

"Permintaan suatu negara atas pelaku kejahatan saat pelaku kejahatan ada di negara lain sehingga bisa menghadapi proses hukum dari negara yang meminta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, perihal ekstradisi selengkapnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang disahkan Presiden Soeharto pada 18 Januari 1979.

Pengertian mengenai ekstradisi dijelaskan dalam Pasal 1 UU tersebut. Berikut bunyinya:

"Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya."

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

Dalam hal perjanjian belum ada, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dan negara lain.

Dalam UU tersebut turut dijelaskan siapa saja yang dapat diekstradisi, yakni orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dilakukan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

Isi selengkapnya UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021 dan Catatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com