Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Kompas.com - 29/03/2024, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Anwar Usman kembali melanggar kode etik, Kamis (28/3/2024).

Kali ini, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melanggar etik karena tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencopotan Anwar dari ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ungkap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Atas tindakannya itu, Anwar mendapat sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Anwar. Sebelumnya, Anwar dianggap melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Saat itu, Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Hakim MK.

Lantas, kode etik apa saja yang telah dilanggar Anwar Usman?

Baca juga: Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Daftar pelanggaran etik Anwar Usman

Dalam perkara pelanggaran etik terbaru, Anwar diduga melakukan dua pelanggaran etik oleh MKMK. Berikut Kompas.com merangkum daftar pelanggaran etik Anwar Usman:

1. Konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023

MKMK berpendapat, pelanggaran kode etik Anwar kali ini adalah terkait tindakannya menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Tindakan itu menggambarkan sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri, dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Menurut MKMK, terdapat beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, di antaranya sikapnya yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Tindakan Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan MKMK juga dianggap melanggar etik.

MKMK berpendapat bahwa gugatan itu mencerminkan tindakan Anwar yang tidak menerima putusan di atas.

MKMK juga menilai, Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

3. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres

Sebelumnya, MKMK pernah menyatakan sederet kode etik yang dilanggar Anwar Usman sehingga meloloskan Gibran menjadi cawapres 2024.

Atas tindakannya itu, MKMK menjatuhi sanksi berupa diberhentikannya Anwar dari jabatan Ketua MK.

Diberitakan Kompas.com (2023), saat itu, Anwar mengabulkan gugatan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Atas tindakannya itu, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

4. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Hal ini melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

5. Menerima intervensi pihak luar

Pelanggaran kode etik berikutnya adalah sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

6. Membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres.

Hal itu membuat Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

7. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Padahal Rapat Permusyawaratan Hakim adalah rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.

Dalam hal ini, dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

Itulah rincian daftar pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan Maret 2024.

(Sumber: Erwina Rachmi Puspapertiwi, Ardito Ramadhan | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com