Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK Anwar Usman kembali melanggar kode etik, Kamis (28/3/2024).

Kali ini, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melanggar etik karena tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencopotan Anwar dari ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ungkap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Atas tindakannya itu, Anwar mendapat sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Anwar. Sebelumnya, Anwar dianggap melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Saat itu, Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Hakim MK.

Lantas, kode etik apa saja yang telah dilanggar Anwar Usman?

Daftar pelanggaran etik Anwar Usman

Dalam perkara pelanggaran etik terbaru, Anwar diduga melakukan dua pelanggaran etik oleh MKMK. Berikut Kompas.com merangkum daftar pelanggaran etik Anwar Usman:

1. Konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023

MKMK berpendapat, pelanggaran kode etik Anwar kali ini adalah terkait tindakannya menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Tindakan itu menggambarkan sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri, dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Menurut MKMK, terdapat beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, di antaranya sikapnya yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Tindakan Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan MKMK juga dianggap melanggar etik.

MKMK berpendapat bahwa gugatan itu mencerminkan tindakan Anwar yang tidak menerima putusan di atas.

MKMK juga menilai, Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

3. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres

Sebelumnya, MKMK pernah menyatakan sederet kode etik yang dilanggar Anwar Usman sehingga meloloskan Gibran menjadi cawapres 2024.

Atas tindakannya itu, MKMK menjatuhi sanksi berupa diberhentikannya Anwar dari jabatan Ketua MK.

Diberitakan Kompas.com (2023), saat itu, Anwar mengabulkan gugatan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Atas tindakannya itu, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

4. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Hal ini melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

5. Menerima intervensi pihak luar

Pelanggaran kode etik berikutnya adalah sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

6. Membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres.

Hal itu membuat Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

7. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Padahal Rapat Permusyawaratan Hakim adalah rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.

Dalam hal ini, dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

Itulah rincian daftar pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan Maret 2024.

(Sumber: Erwina Rachmi Puspapertiwi, Ardito Ramadhan | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/180000465/7-daftar-pelanggaran-etik-yang-terbukti-dilakukan-anwar-usman

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke