Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supersemar: Latar Belakang Sejarah dan Kontroversi yang Tak Pernah Berakhir

Kompas.com - 11/03/2024, 11:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

  1. Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)
  2. Pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S
  3. Penurunan harga.

Puncaknya, pada 11 Maret 1966, demonstrasi mahasiswa besar-besaran kembali terjadi di depan Istana Negara.

Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto pun meminta agar Soekarno memberikan surat perintah kepadanya untuk mengatasi konflik itu.

Permintaan Soeharto itu dititipkan kepada tiga jenderal Angkatan Darat bernama Brigjen Amir Machmud (Panglima Kodam Jaya), Brigjen M Yusuf (Menteri Perindustrian Dasar), dan Mayjen Basuki Rachmat (Menteri Veteran dan Demobilisasi) yang akan menemui Soekarno di Istana Bogor pada 11 Maret 1966 sore.

Namun, permintaan Soeharto tersebut dianggap biasa oleh Soekarno, sehingga ia menandatangani surat perintah untuk mengatasi keadaan.

Baca juga: Soekarno dan Gerakan Hidup Baru di Era Post Truth

Supersemar disalahartikan

Banyak kalangan yang meragukan adanya pemberian Supersemar. Apalagi, naskah asli mandat tersebut tidak pernah ditemukan hingga saat ini.

Sejarawan Asvi Warman Adam mengatakan, Supersemar menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa panjang untuk melemahkan kekuasaan Soekarno.

Setelah Supersemar dibuat oleh Soekarno, Soeharto menggunakannya dengan serta-merta untuk melakukan aksi beruntun sepanjang Maret 1966.

Saat itu Soeharto segera membubarkan PKI, menangkap 15 menteri pendukung Soekarno, memulangkan anggota Tjakrabirawa, dan mengontrol media massa di bawah Puspen AD.

Bagi Soekarno, surat tersebut adalah perintah pengendalian keamanan, termasuk keamanan dirinya selaku presiden dan keluarganya.

Soekarno pun pernah menekankan, surat itu bukanlah transfer of authority atau peralihan kekuasaan.

Namun, Amir Machmud, jenderal yang membawa surat perintah dari Bogor ke Jakarta kepada Soeharto pada 11 Maret 1966, langsung berkesimpulan bahwa itu adalah pengalihan kekuasaan.

Baca juga: Sejarah G30S/PKI dan Teka-teki Keberadaan Soeharto

Peralihan kekuasaan Soekarno ke Soeharto

Posisi Soekarno semakin tersudut setelah pidato pertanggungjawabannya tentang situasi Indonesia sepanjang tahun 1965/1966 tidak diterima dalam Sidang Umum MPRS 22 Juni 1966.

Sebagian golongan berpendapat, Soekarno tidak mampu untuk menunaikan tugas-tugasnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) dan ketetapan-ketetapan MPRS.

Atas dasar itu, sejak 5 Juli 1966, MPRS mencabut Ketetapan MPRS Nomor III tahun 1963 yang mengangkat Bung Karno sebagai presiden seumur hidup.

Kemudian, Sidang Umum MPRS mengangkat pemegang Surat Perintah Sebelas Maret, yakni Soeharto sebagai pejabat presiden sampai terbentuknya MPR hasil pemilihan umum.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com