KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus penipuan baru berupa salah transfer ke rekening korban. Modus ini biasanya dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK mengatakan, biasanya, korban akan mendapatkan transfer dana secara tiba-tiba ke rekening mereka.
Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan mengatakan telah terjadi salah transfer. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer balik, dikutip dari Kompas.com (12/1/2024).
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito meminta agar masyarakat segera melaporkan ke bank apabila mendapatkan salah transfer dana sebelum mentransfer kembali dana tersebut kepada orang yang mengaku pemilik dana tersebut.
"Pengaduan soal begitu sudah pernah masuk di OJK dan kami sudah minta yang dapat salah transfer begitu untuk pergi ke banknya. Namun demikian, sebenarnya sedikit sekali kemungkinan hal tersebut terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Menurut Sarjito, pinjol ilegal mengirim dana pinjaman tanpa didahului akad bisa melanggar dan memang berisiko. Sebab hal tersebut bisa diperkarakan.
"Oleh karena itu, jika ada kejadian tersebut agar segera pergi ke bank dan sampaikan masalahnya," jelasnya.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Rawan Jelang Ramadhan
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha menyampaikan, modus penipuan salah transfer sebenarnya bukan modus baru.
Sebab menurut dia, sebelumnya sudah banyak penipuan dengan modus salah transfer, sejak 2022.
"Penipuan dengan modus salah transfer ini biasanya dilakukan dengan cara pelaku kejahatan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data pribadi milik korban," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Pratama melanjutkan, pada saat dana dari pinjaman online sudah ditransfer, pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai dalih, seperti berikut ini:
"Karena rasa kasihan atau ketakutan, korban akan segera melakukan transfer kembali dana yang diterimanya, tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu," ungkap Pratama.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya