Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Parliamentary Threshold" Akan Turun, Bagaimana Tanggapan Partai-partai Parlemen?

Kompas.com - 05/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Pasalnya, MK pernah menolak gugatan uji materi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan.

Parliamentary threshold minta diturunkan tapi presidential threshold enggak (diturunkan) itu bagaimana maksudnya itu?” kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Karena itu, pihaknya menganggap sikap MK tak selaras dengan penolakan uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Padahal, salah satu alasan MK mengabulkan uji materi penurunan ambang batas parlemen adalah tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat.

“MK menolak itu kan presidential threshold diturunkan, tapi untuk ini dia mengabulkan, kan itu ambigu. Enggak selaras dong, katanya kedaulatan rakyat, kalau 20 persen presidential threshold itu enggak sesuai keinginan rakyat, sama, kalau pakai alasan yang sama untuk PT parlemen dengan presidential threshold ambigu,” papar dia.

Baca juga: MK Perintahkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P: Ada yang Ingin Lebih Tinggi

PDI-P

Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menilai, putusan MK tersebut bakal memicu pembahasan panjang di DPR.

Sebab, untuk mencapai angka 4 persen, butuh perdebatan sengit yang penuh pro dan kontra di kalangan legislator.

“Berarti membuka kotak pandora, menciptakan atau melahirkan perdebatan baru karena ini perdebatan yang sudah sangat lama di DPR,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Hendrawan mengatakan, seluruh fraksi di DPR sebelumnya setuju bahwa 4 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen.

Bahkan, banyak pihak yang menginginkan besaran ambang batas parlemen itu dinaikkan menjadi 5-7 persen.

“Banyak yang menginginkan itu lebih tinggi lagi mengingat sistem presidensil yang kita jalankan ini lebih kompatibel, lebih cocok, lebih pas dengan sistem multipartai sederhana," jelas dia.

Baca juga: PAN Harap Ambang Batas Parlemen Turun, Presidential Threshold 0 Persen

PAN

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi pun turut merespons keputusan MK soal penurunan ambang batas parlemen itu.

Dia menuturkan, partainya mendukung agar ambang batas parlemen turun pada Pemilu 2029.

"Ya benar. PAN menginginkan parliamentary threshold, PT, tidak lagi 4 persen, sesuai dengan keputusan MK, tidak boleh 4 persen. Nah tafsir dari 4 persen itu harus turun, gitu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com