Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Jenderal Kehormatan yang Akan Disematkan ke Prabowo, Juga Pernah Diterima Luhut dan SBY

Kompas.com - 28/02/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR) adalah tanda kehormatan yang disematkan kepada sosok yang dianggap mempunyai prestasi luar biasa.

Pangkat Jenderal (HOR) rencananya akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto atas usulan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Acara penyematan tersebut akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

"Iya betul, naik pangkat Jenderal Kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Perjuangan Jenderal Soedirman dan Masa Kecilnya


Pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR)

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Pemberian penghargaan tersebut didasari atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, dalam jenjang karier TNI Angkatan Darat (TNI AD), Jenderal adalah pangkat tertinggi dengan tanda bintang empat.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/2/2024), perwira yang menyandang pangkat Jenderal lazimnya hanya menduduki posisi Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan Darat.

Di luar posisi tersebut, ada pula segelintir orang yang menerima pangkat Jenderal (HOR) atas dasar penghormatan karena prestasi maupun dedikasi yang dinilai sangat baik.

Sebelum Prabowo, gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR) lebih dulu disematkan kepada setidaknya tujuh orang.

Penyematan gelar kepada tujuh orang tersebut didasarkan pada alasan yang berbeda-beda, tetapi masih merupakan bentuk dedikasi dan pengabdian luar biasa kepada Tanah Air.

Baca juga: 27 Purnawirawan Jenderal TNI-Polri di Struktur TKN Prabowo-Gibran, Siapa Saja Mereka?

Daftar Jenderal TNI (HOR)

Berikut purnawirawan TNI AD yang menyandang gelar Jenderal Kehormatan, seperti dikutip laman Akademi Militer (Akmil):

1. Jenderal (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja

Mantan Gubernur DKI Soerjadi Soedirdja.akun Facebook Anies Baswedan Mantan Gubernur DKI Soerjadi Soedirdja.

Dilansir dari laman Kemenko Polhukam, Jenderal (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja adalah seorang purnawirawan yang digambarkan sebagai sosok sedikit bicara tetapi banyak bekerja.

Mantan Gubernur DKI Jakarta (1992-1997) ini pensiun dari TNI AD dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga, sebelum menerima gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2000 saat menduduki kursi menteri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com