KOMPAS.com - Uji coba BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimulai pada Jumat (1/3/2024).
Syarat BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kebijakan ini pun tak luput dari perhatian warganet. Salah satunya dari akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl, Minggu (25/2/2024).
"Apa hubungan nya SKCK sama BPJS? Kalo telat atau gak bayar BPJS masuk nya berkelakukan tidak baik gitu?" tulis pengunggah.
Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran untuk mengurus SKCK?
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau, peserta yang memiliki tunggakan atau tagihan iuran yang belum dibayarkan, sebaiknya melunasinya terlebih dahulu.
"Apabila menunggak iuran BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran terlebih dahulu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, peserta JKN bisa membayarkan tagihan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, apabila tagihan sudah dibayarkan, peserta JKN bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK.
"Untuk yang menunggak setelah pembayaran kartu aktif," ucapnya.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Jika peserta JKN menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Rizzky mengatakan, program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
"Dengan program ini, peserta JKN untuk melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap," imbuh dia.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain
Selain itu, apabila status kepesertaan tidak aktif lantaran baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri.