Kemudian, kepada warga dengan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera pada KTP yang digunakan.
RT yang sudah tidak ada lagi tersebut salah satunya dikarenakan wilayah yang telah mengalami penggusuran.
Selanjutnya, baru merambat kepada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tetapi masih mencantumkan DKI Jakarta dalam KTP.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Puluhan ribu sasaran penonaktifan NIK tersebut setidaknya terdiri dari empat kriteria, yakni:
Namun, tak perlu khawatir, warga yang tengah bertugas, dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.
Hingga saat ini, menurut Budi, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal masing-masing.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan KPU soal NIK Angka Kembar Ngawur di Cek DPT Online
Budi melanjutkan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga.
"Masyarakat melihat status NIK-nya melalui cek status NIK warga DKI datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata dia.
Berikut langkah-langkahnya:
Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:
Sebaliknya, jika NIK tercantum, warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa bukti pendukung seperti Surat Keterangan RT/RW.
"Bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya, untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.