Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Jakarta Gelar Razia Motor Lawan Arah secara Rutin, Ini Lokasinya

Kompas.com - 27/02/2024, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta rutin menggelar razia kendaraan roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai 22 Februari 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan razia pada pukul 07.30-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Nantinya, penindakan tersebut akan dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Syafrin, dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Pada pelaksanaan hari pertama, tercatat ada sebanyak 144 kendaraan roda dua kena razia, dengan rincian 30 kendaraan pada pagi dan 114 kendaraan pada sore hari.

144 kendaraan tersebut kena razia karena melawan arah di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucap Syafrin.

Baca juga: Viral, Video 2 Pelajar Nyaris Tertabrak Truk Saat Hindari Razia Polisi

Lokasi razia

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024), berikut lokasi razia motor yang melawan arah di Jakarta:

  • Jakarta Pusat
    • Jalan KH Mas Mansyur
    • Jalan Kramat Bunder
    • Jalan Gunung Sahari
    • Jalan Karang Anyar
    • Jalan Letjen Suprapto
    • Jalan Kebon Sirih Timur
    • Jalan Johar.
  • Jakarta Utara
    • Jalan Raya Cilincing.

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

  • Jakarta Selatan
    • Taman Setia Budi
    • Jalan Rasuna Said
    • Jalan Kalibata Raya
    • Jalan Ciputat Raya.
  • Jakarta Barat
    • Ring Road Rawa Buaya
    • Ring Road Pintu Air Cengkareng.
  • Jakarta Timur
    • Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
    • Jalan Raya Bekasi
    • Jalan layang (flyover) Pondok Kopi
    • Turunan jalan layang (flyover) Klender.

Penindakan ini, kata Syafrin, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, dan petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

Ia juga memastikan, nantinya pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com