Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 24/08/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com– Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah pengemudi motor terjadi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Akibat kejadian itu, sejumlah sepeda motor rusak dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. 

Insiden tersebut terjadi karena adanya tujuh pengendara motor berjalan melawan arus. 

Meskipun tertabrak truk dan mengalami kecelakaan, pengendara motor tersebut tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja dan justru mendapat tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas dan Jasa Raharja Tak Akan Santuni Korban Kecelakaan Lawan Arus di Lenteng Agung

Penjelasan Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro mengatakan, ketujuh pengendara motor yang tertabrak truk itu tidak berhak mendapatkan santunan berdasarkan aturan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965.

Alasannya karena pengendara motor tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Selain juga karena diduga melawan arus atau berjalan bukan pada jalur yang seharusnya. 

“Bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Fakta Kecelakaan di Lenteng Agung, Truk Vs 7 Motor Lawan Arah

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A PurwantonoDok. Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono

Korban kecelakaan yang tidak dapat santunan Jasa Raharja

Korban kecelakaan di darat, laut, dan udara yang mengalami luka atau meninggal dunia bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Jumlah nominal santunannya pun berbeda-beda, tergantung dengan dampak yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

Namun, terdapat sejumlah kategori korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja tersebut.

Berikut ini kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja

  1. Pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor
  2. Korban kecelakaan tunggal
  3. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  4. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
  5. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
  6. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  7. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. 

Baca juga: Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja: Korban Tidak Layak Dapat Santunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com