Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan razia pada pukul 07.30-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Nantinya, penindakan tersebut akan dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Syafrin, dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Pada pelaksanaan hari pertama, tercatat ada sebanyak 144 kendaraan roda dua kena razia, dengan rincian 30 kendaraan pada pagi dan 114 kendaraan pada sore hari.
144 kendaraan tersebut kena razia karena melawan arah di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucap Syafrin.
Lokasi razia
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024), berikut lokasi razia motor yang melawan arah di Jakarta:
Penindakan ini, kata Syafrin, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, dan petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Ia juga memastikan, nantinya pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/27/100000265/dishub-dki-jakarta-gelar-razia-motor-lawan-arah-secara-rutin-ini-lokasinya