Amanda mengaku, kliennya itu baru menceritakan peristiwa yang menimpanya lantaran ketakutan.
"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," imbuhnya.
Akhirnya, ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Amanda lantas berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menyatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum terkait kasus yang menyeret rektor kampus setempat.
"Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Ia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Begitu pula terhadap ETH dan korban, pihaknya akan mendukung dalam kasus tersebut. Putri menyebut, keduanya saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di Universitas Pancasila.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," kata Putri.
“Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," imbuhnya.
Baca juga: Beri Komentar Terindikasi Pelecehan di YouTube Bisa Dipidana, Ini Kata Kemenkominfo
Kuasa hukum ETH membantah bahwa kliennya sudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut. Pasalnya, dugaan pelecehan seksual yang terjadi satu tahun silam itu baru saja dilaporan.
Selain itu, kasus ini baru terungkap pada saat Universitas Pancasila mengadakan pemilihan rektor baru.
Meski begitu, Nanda menyatakan bahwa kliennya, ETH siap mengikuti proses hukum terkait laporan itu.
"Kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," imbuhnya.
Baca juga: Video Viral Dugaan Pelecehan Seksual di SPBU Yogyakarta, Pelaku Rekam Pengguna Toilet
(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini, Rizky Syahrial | Editor: Larissa Huda, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)