Dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila itu terjadi pada 6 Februari 2023 lalu. Terduga atau ETH membantah tudingan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2/2024).
"Benar (ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan). (Kasus) ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Kronologi kejadian
Kuasa Hukum korban Amanda Manthovani mengungkapkan kronologi pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila terhadap kliennya.
Saat itu, korban disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor untuk menghadap ETH. Ketika ditemui, ETH sedang duduk di kursinya.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya dan duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba pipinya dicium sama rektor," ucap Amanda.
Saat kejadian, korban yang terkejut segera berdiri dari posisinya. Ia pun mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes mata dengan dalih matanya memerah. Pada saat itulah, ETH melecehkan korban.
"Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, korban keluar ruangan sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya," kata Amanda.
Menurut Amanda, laporan dugaan pelecehan seksual ke atasan korban tidak ditindaklanjuti. Korban justru dimutasi ke kampus Pascasarjana Universitas Pancasila.
Menceritakan kejadian ke suami
Amanda menerangkan, suami korban yang semula tidak mengetahui dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan istrinya lambat laun curiga karena gelagat aneh korban.
Menurut kuasa hukum korban ini, sang suami bingung terhadap sikap korban yang membuat keduanya sering berdebat akibat perubahan perilaku istrinya.
"Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," tutur Amanda.
Amanda mengaku, kliennya itu baru menceritakan peristiwa yang menimpanya lantaran ketakutan.
"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," imbuhnya.
Akhirnya, ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Amanda lantas berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Pihak kampus angkat bicara
Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menyatakan, pihaknya akan menunggu proses hukum terkait kasus yang menyeret rektor kampus setempat.
"Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Ia memastikan, pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Begitu pula terhadap ETH dan korban, pihaknya akan mendukung dalam kasus tersebut. Putri menyebut, keduanya saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di Universitas Pancasila.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini. Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," kata Putri.
“Yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," imbuhnya.
Rektor bantah lakukan pelecehan
Kuasa hukum ETH membantah bahwa kliennya sudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut. Pasalnya, dugaan pelecehan seksual yang terjadi satu tahun silam itu baru saja dilaporan.
Selain itu, kasus ini baru terungkap pada saat Universitas Pancasila mengadakan pemilihan rektor baru.
Meski begitu, Nanda menyatakan bahwa kliennya, ETH siap mengikuti proses hukum terkait laporan itu.
"Kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," imbuhnya.
(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini, Rizky Syahrial | Editor: Larissa Huda, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/080000865/kronologi-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-rektor-universitas-pancasila