KOMPAS.com - Penyanyi Marion Jola mengaku telah menurunkan berat badannya 9 kilogram selama 7 bulan. Hal itu dia ungkapkan melalui akun media sosial TikTok miliknya.
Dia mengaku cara menurunkan berat badan itu itu dengan berolahraga dan berkonsultasi ke ahli gizi.
Unggahan tersebut mendapat sejumlah respons warganet, salah satunya yang menanyakan apakah berkonsultasi ke dokter gizi bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Bisa ga sih ke dokter gizi pake BPJS Kesehatan?" tanya pengguna akun TikTok @apelagii.
Lantas, apakah konsultasi ke dokter gizi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah menyampaikan, konsultasi ke dokter gizi dicover BPJS Kesehatan apabila berdasar pada indikasi medis, misalnya terkait obesitas.
"Apabila kondisi peserta tersebut mengalami obesitas dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Penjaminan tersebut termasuk ke dalam pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam beleid itu,pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan atau serangkaian pengobatan dengan tujuan untuk:
Diberitakan Kompas.com (29/7/2023), dokter juga dapat melakukan prosedur berupa tindakan bedah kepada pasien dengan indikasi obesitas.
Obesitas adalah akumulasi lemak yang secara terjadi secara abnormal atau berlebihan sehingga menimbulkan risiko buruk bagi kesehatan.
Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Mengacu pada WHO, seseorang bisa dikategorikan obesitas apabila indeks massa tubuh (BMI) mencapai lebih dari 30.
Sebagai informasi, WHO melaporkan bahwa penderita obesitas terus mengalami peningkatan baik pada anak-anak hingga orang dewasa.
Sementara itu, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi obesitas di Indonesia meningkat dari 15,3 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2023.
Meskipun begitu, Rizzky memastikan, BPJS Kesehatan tidak mengcover konsultasi ke dokter ahli gizi dengan tujuan untuk diet.
"Apabila tujuan untuk diet atau estetika dan di luar indikasi medis, maka tidak dapat dijamin oleh JKN," tegas dia.