KOMPAS.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.
Kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SKCK.
Uji coba itu dilakukan hingga Jumat, 31 Mei 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024