Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024 Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Kompas.com - 25/02/2024, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Aturan tersebut akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.

Kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

Uji coba dilaksanakan di 12 kantor kepolisian

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SKCK.

Uji coba itu dilakukan hingga Jumat, 31 Mei 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:

1. Kepulauan Riau

  • Polresta Barelang
  • Polres Batu Aji

2. Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan

3. Kalimantan Timur

  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan

4. Sulawesi Selatan

  • Polrestasbes Makassar
  • Polsek Rappocini

5. Bali

  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Sorong

6. Papua Barat

  • Polres Kabupaten Sorong
  • Polsek Almas.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com