Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SKCK.
Uji coba itu dilakukan hingga Jumat, 31 Mei 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengonfirmasi, implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.
"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," kata dia, saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024).
Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.
Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.
Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Berikut syarat membuat SKCK terbaru mulai 1 Maret 2024:
1. Syarat membuat SKCK di Polsek
Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Dokumen sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
BPJS Kesehatan
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
2. Syarat membuat SKCK di Polres
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
BPJS Kesehatan.
Apabila belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi POlsek atau Polres setempat.
Berikut panduan membuat SKCK secara online dan offline.
1. Cara membuat SKCK secara online
Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
Daftar akun Super Apps Presisi
Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
Pilih "bayar"
Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode pendaftaran.
2. Cara membuat SKCK secara offline
Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres. Berikut caranya:
Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
Kenakan pakaian sopan dan rapi
Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
Bayar biaya pembuatan SKCK
Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
Tunggu sesuai nomor antrean
SKCK diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Spesies Baru Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan di Amazonhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/183000565/spesies-baru-anakonda-terbesar-di-dunia-ditemukan-di-amazonhttps://asset.kompas.com/crops/EtWpEzqdsQz1WlEb4EbdOgkNG80=/0x43:750x543/195x98/data/photo/2024/02/25/65daf1b65336a.jpg