Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Kompas.com - 25/02/2024, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Syarat mengganti alamat KTP 2024

Masyarakat dapat mengganti alamat jika pindah tempat tinggal, baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cara mengganti alamat di KTP 2024

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
  • Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca juga: Ramai soal Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan E-KTP, Ini Kata Dukcapil

Apakah penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan?

Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.

Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

Baca juga: Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Mulai Oktober 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com