Aturan tersebut akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.
Kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Uji coba dilaksanakan di 12 kantor kepolisian
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SKCK.
Uji coba itu dilakukan hingga Jumat, 31 Mei 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Syarat membuat SKCK terbaru
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengonfirmasi, implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.
"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," kata dia, saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024).
Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.
Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.
Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Berikut syarat membuat SKCK terbaru mulai 1 Maret 2024:
1. Syarat membuat SKCK di Polsek
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
2. Syarat membuat SKCK di Polres
Apabila belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
Biaya membuat SKCK
Meskipun menerapkan uji coba syarat membuat SKCK terbaru, Satake memastikan bahwa biaya pembuatan SKCK tidak berubah.
"Biaya tetap," kata dia.
Diberitakan Kompas.com (9/1/2024), biaya membuat SKCK 2024 sebesar Rp 30.000.
Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara membuat SKCK
Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi POlsek atau Polres setempat.
Berikut panduan membuat SKCK secara online dan offline.
1. Cara membuat SKCK secara online
Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode pendaftaran.
2. Cara membuat SKCK secara offline
Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres. Berikut caranya:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/190000065/syarat-bikin-skck-mulai-1-maret-2024-harus-terdaftar-bpjs-kesehatan