Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.
Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto menyatakan, penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.
Adapun target penerimaan cukai MBDK ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Usulannya ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ucap Ali, dikutip dari Kompas.com, (29/1/2024).
Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan
Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.
Dengan begitu, pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula yang melebihi ambang batas aturan BPOM.
"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," ungkapnya.
Meski begitu, kata Ali, nilai batasan kadar gula itu masih bisa berkembang sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian atau lembaga terkait.
Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas