Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Pakar: Efektif Tekan Konsumsi Gula

Kompas.com - 24/02/2024, 18:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Gizi dan Pangan IPB University Ali Khomsan menanggapi rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.

Ali menyebutkan, penerapan cukai tersebut efektif untuk menekan konsumsi gula atau minuman manis secara berlebihan.

Cukai tersebut bagus, sehingga mungkin akan meningkatkan harga minuman manis. Dampaknya bisa mengurangi konsumsi minuman manis agar orang Indonesia lebih sehat,” ucap Ali, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan

Menurutnya, konsumsi minuman manis berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, terutama penyakit kronis pada seseorang.

“Kecenderungan obesitas, diabetes, penyakit kardiovaskular bisa terjadi,” imbuh dia.

Obesitas dari konsumsi minuman manis bisa terjadi karena asupan ini tinggi kalori. Kalori tersebut kemudian diubah tubuh menjadi lemak, kemudian lemak tersebut akan menumpuk di dalam tubuh.

Sementara diabetes disebabkan oleh kandungan gula yang tinggi di minuman berpemanis, membuat organ tubuh tidak mampu menyerap gula di darah dengan baik.

Lebih lanjut, penyakit kardiovaskular tersebut dikarenakan peredaran pembuluh darah menjadi tidak lancar karena konsumsi minuman berpemanis secara berlebih.

Selain sepakat dengan penerapan cukai minuman berpemanis, Ali juga menganjurkan agar edukasi batasan asupan gula harian yang aman bagi tubuh bisa lebih masif, sehingga setiap orang dapat membatasi minuman berpemanis.

Menurut Kementerian Kesehatan, batas konsumsi gula per orang per hari yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula per hari.

Baca juga: 7 Efek Berhenti Minum Soda, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan

Sudah diterapkan sedikitnya di 50 negara

Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyampaikan, manfaat penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya untuk kesehatan, tapi juga bisa mendongkrak perekonomian. 

Manfaat tersebut berdasarkan penelitian yang dikerjakan CISDI dan digawangi Agus Widarjono, bersama Rifai Afin, Gita Kusnadi, Muhammad Zulfikar Firdaus, dan Olivia Herlinda. Riset itu telah dimuat di jurnal PLOS ONE, pada 29 Desember 2023. 

"Pemberlakukan cukai menaikkan harga minuman berpemanis 20 persen lebih mahal, akan menurunkan konsumsi sampai 17,5 persen dan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3 miliar per tahun," jelas Diah, dilansir dari Kompas.id, Jumat (19/1/2024). 

Menurut CISDI, penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini telah dilaksanakan lebih dari 50 negara, termasuk negara berpenghasilan rendah dan menengah. 

Tinjauan sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menunjukkan, penerapan pajak pada minuman berpemanis efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis.

Baca juga: Pemerintah Disebut Bakal Beri Label ABCD Minuman Manis, Benarkah?

Mekanisme penerapan cukai minuman berpemanis 

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto menyatakan, penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.

Adapun target penerimaan cukai MBDK ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

"Usulannya ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ucap Ali, dikutip dari Kompas.com, (29/1/2024).

Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan

Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.

Dengan begitu, pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula yang melebihi ambang batas aturan BPOM.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," ungkapnya.

Meski begitu, kata Ali, nilai batasan kadar gula itu masih bisa berkembang sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.SHUTTERSTOCK Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Tak Banyak Kasus Obesitas di Kalangan Remaja Zaman Dulu, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com