Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka, Ini Besaran Insentif yang Didapatkan

Kompas.com - 24/02/2024, 11:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 resmi dibuka pada Jumat (23/2/2024).

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Jumat malam.

Segera klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun Prakerja kamu sekarang untuk bergabung di seleksi Gelombang 63, Jangan sia-siakan waktu terbatas ini ya Sob!” bunyi keterangan dalam unggahan.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 tersebut ditutup pada Senin (26/2/2024) pukul 23.59 WIB.

Head of Communication Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi membenarkan terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 63 itu.

“Iya, sudah dibuka jam 7 (malam),” ujar Lydia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Link pendaftaran Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 dilakukan secara daring atau online melalui link ini.

Merujuk laman resmi, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Muncul Keluhan Gaji Lulusan SMA dan S1 Sama-sama Upah Minimum, Apa Bedanya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Besaran insentif yang didapatkan

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Syarat daftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar:

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Cara daftar Kartu Prakerja

Sebelum bergabung untuk mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta diwajibkan membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai
  6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  8. Melakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan
  9. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”
  10. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  11. Jika sudah, lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip
  12. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah
  13. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
  14. Kemudian, verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP"
  15. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik "Verifikasi"
  16. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut"
  17. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
  18. Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard"
  19. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Apabila akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dashboard bergabung mengikuti program Kartu Prakerja.

Berikut cara bergabung Kartu Prakerja:

  1. Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian “Gabung Gelombang”
  2. Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”
  3. Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”
  4. Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan, calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com