KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Jawa Tengah telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di 13 kabupaten/kota dengan rincian 22 TPS yang tersebar di Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.
Ia mengatakan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu. Namun dalam praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).
"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilakukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Lantas, apakah petugas KPPS akan diberi gaji tambahan saat pemungutan suara ulang?
Baca juga: Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa petugas KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara ulang tidak akan mendapatkan gaji atau upah tambahan.
Pasalnya, masa kerja petugas KPPS 2024 berlangsung selama satu bulan, yang dimulai pada 25 Januari-25 Februari 2024.
"Untuk honor tidak ada tambahan, sebab KPPS itu masa kerjanya sampai 25 Februari. Namun yang ada uang pendirian TPS," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Uang pendirian TPS di setiap daerah yang melakukan pemungutan suara ulang adalah sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan.
Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:
Baca juga: Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu: