Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Wilayah Adakan Pemungutan Suara Ulang, Apakah KPPS Dapat Gaji Tambahan?

Kompas.com - 23/02/2024, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Jawa Tengah telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).

Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di 13 kabupaten/kota dengan rincian 22 TPS yang tersebar di Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.

Ia mengatakan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu. Namun dalam praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).

"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilakukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Lantas, apakah petugas KPPS akan diberi gaji tambahan saat pemungutan suara ulang?

Baca juga: Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu


Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa petugas KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara ulang tidak akan mendapatkan gaji atau upah tambahan.

Pasalnya, masa kerja petugas KPPS 2024 berlangsung selama satu bulan, yang dimulai pada 25 Januari-25 Februari 2024.

"Untuk honor tidak ada tambahan, sebab KPPS itu masa kerjanya sampai 25 Februari. Namun yang ada uang pendirian TPS," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Uang pendirian TPS di setiap daerah yang melakukan pemungutan suara ulang adalah sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan.

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000.

Baca juga: Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta

Tugas KPPS Pemilu 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com