Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hak Angket DPR? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaannya

Kompas.com - 23/02/2024, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali 3 hak, yakni hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan penting dan strategis serta manfaatnya bagi masyarakat.

Kemudian hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas, kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di tanah air dan di dunia internasional.

Termasuk juga pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR


Lalu, apa itu hak angket DPR?

Pengertian hak angket DPR RI

Pengertian hak angket DPR tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, hak angket digunakan oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan penting pemerintah yang strategis dan berdampak luas bagi bermasyarakat yang melenceng dari undang-undang.

Hak tersebut juga digunakan untuk menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024

Fungsi hak angket DPR RI

Berikut adalah beberapa fungsi hak angket DPR sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014:

  • Menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat yang tidak memenuhi panggilan DPR tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
  • Menyelidiki pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban atas keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR

Cara penggunaan hak angket DPR RI

Terkait cara penggunaan hak angket DPR RI dijelaskan secara rinci dalam pasal 200 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, yakni sebagai berikut:

  • Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  • Usul hak angket diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
  • Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
  • Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
  • Jika ada perubahan atau penarikan kembali, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis
  • Jika jumlah anggota pengusul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari syarat jumlah (25 orang), perlu penambahan anggota.
  • Jika terjadi pengunduran diri anggota pengusul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna, rapat paripurna dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah anggota mencukupi.
  • Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna ada anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, rapat paripurna dapat dilanjutkan.
  • Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah anggota pengusul hak angket tetap tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

DPR yang akan memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika usul hak angket ditolak oleh DPR, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Namun apabila usul hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com