Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Mencoblos di Kota Lain Tanpa Form A Pindah Memilih? Begini Jawaban KPU

Kompas.com - 13/02/2024, 18:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Bisakah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP pada hari pemungutan suara atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024?

Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih di TPS di kota lain berbeda dengan domisili. 

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga tersebut telah menyediakan fasilitas agar pemilih di luar kota dapat menggunakan hak pilihnya.

Salah satu persyaratannya yaitu salinan formulir Model A-Tanda Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

Namun, bisakah masyarakat di kota lain mencoblos tanpa form A5 aau Model A?

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos


Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Penjelasan KPU

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa saat ini, istilah form A5 sudah tidak dipakai lagi. Istilah yang dipakai oleh KPU saat ini merupakan Form A Pindah Memilih.

Satya mengatakan, pemilih dari luar kota tidak dapat melakukan pencoblosan apabila tidak membawa Form A Pindah Memilih.

“Tidak bisa dilakukan, ya. Kecuali lokasi mencoblos sesuai dengan alamat KTP,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Oleh karena itu pihaknya menghimbau bagi pemilih yang tidak mempunyai Form A Pindah Memilih atau belum sempat mengurus, sebaiknya mencoblos sesuai TPS pada alamat KTP.

Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU

Masyarakat yang boleh mencoblos di luar kota

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024), ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan mencoblos di luar kota dengan cara mengajukan pindah TPS.

Adapun kelompok masyarakat tersebut antara lain:

  1. Menjalankan tugas di tempat atau kota lain pada saat hari pemungutan suara tiba
  2. Sedang bekerja di luar domisili asal KTP
  3. Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan, baik pendidikan menengah maupun tinggi di luar kota
  4. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Keluarga yang mendampingi pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
  6. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  7. Sedang dalam masa rehabilitasi narkoba
  8. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
  9. Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  10. Pindah domisili
  11. Sedang tertimpa bencana alam
  12. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com