Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Mencoblos di Kota Lain Tanpa Form A Pindah Memilih? Begini Jawaban KPU

Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih di TPS di kota lain berbeda dengan domisili. 

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga tersebut telah menyediakan fasilitas agar pemilih di luar kota dapat menggunakan hak pilihnya.

Salah satu persyaratannya yaitu salinan formulir Model A-Tanda Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

Namun, bisakah masyarakat di kota lain mencoblos tanpa form A5 aau Model A?

Penjelasan KPU

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa saat ini, istilah form A5 sudah tidak dipakai lagi. Istilah yang dipakai oleh KPU saat ini merupakan Form A Pindah Memilih.

Satya mengatakan, pemilih dari luar kota tidak dapat melakukan pencoblosan apabila tidak membawa Form A Pindah Memilih.

“Tidak bisa dilakukan, ya. Kecuali lokasi mencoblos sesuai dengan alamat KTP,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Oleh karena itu pihaknya menghimbau bagi pemilih yang tidak mempunyai Form A Pindah Memilih atau belum sempat mengurus, sebaiknya mencoblos sesuai TPS pada alamat KTP.

Masyarakat yang boleh mencoblos di luar kota

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024), ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan mencoblos di luar kota dengan cara mengajukan pindah TPS.

Adapun kelompok masyarakat tersebut antara lain:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/180000365/bisakah-mencoblos-di-kota-lain-tanpa-form-a-pindah-memilih-begini-jawaban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke