Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati

Kompas.com - 08/02/2024, 18:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

4. Mengaku membunuh karena sakit hati

Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara karena motif sakit hati atau dendam.

Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Namun, keduanya tidak direstui orangtua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Ngawi, Kader Partai Hanura Jadi Korban

5. Korban dimakamkan satu liang

Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU( Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2/2024) sore.

Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.

"Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka," kata Sayid, dilansir dari Kompas.com (7/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut.

6. Pelaku masih di bawah umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelakan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, diberitakan Kompas.com (8/2/2024).

Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dian menjelakan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada 27 Desember 2024. Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelanya.

J tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman

Tren
Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Resmi Dibuka, Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

Tren
Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com