Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati

Kompas.com - 08/02/2024, 18:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pelajar SMK berinisial J (17) menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Korban satu keluarga yang berjumlah lima orang itu ditemukan meninggal pada Selasa (6/2/2024) pukul 00.30 Wita.

Belakangan diketahui, kelima korban yakni W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2) merupakan keluarga mantan pacar J. 

Berikut fakta dari kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara


1. Pelaku membunuh usai minum miras

Kejadian pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat J berkumpul dengan temannya pada Senin malam.

Diberitakan Kompas.com (6/2/2024), mereka berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Sekitar pukul 23.30 Wita, J diantar pulang temannya. Namun, dia justru mempunyai niatan untuk membunuh korban.

Pelaku J kemudian membawa senjata tajam berupa parang ukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang. Dia lalu menuju ke rumah korban yang merupakan tetangganya untuk melakukan pembunuhan.

2. Membunuh dan melecehkan korban

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan, rumah korban malam itu hanya ditempati sang ibu SW (34) dan tiga anaknya yakni anak perempuan pertama RJS (15), anak kedua laki-laki VDS (11), dan anak ketiga laki-laki ZAA (3).

Ayah mereka W (34) berada di rumah orangtuanya.

Saat W pulang ke rumah dan memasuki ruang tamu pada dini hari, J yang sengaja mematikan lampu rumah langsung membunuh korban. SW yang terbangun ikut dibunuh beserta ketiga anaknya.

“Luka korban rata-rata di kepala,” ujar Supriyanto, dikutip dari Kompas.com (7/3/2024).

Setelah melakukan pembunuhan, J mengaku memperkosa jenazah SW dan RJS. Pelaku juga sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000.

Baca juga: 5 Fakta Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Bongkar Makam untuk Cari Tahu Penyebabnya

3. Mengaku jadi saksi pembunuhan

Usai melakukan aksi kejinya, J pulang ke rumah dan berganti baju. Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke RT setempat mengenai kejadian pembunuhan.

Namun, J beralibi melihat ada tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Mendengar laporan itu, pihak RT pun menghubungi polisi.

J awalnya dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menilai keterangannya tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polres Penajam Paser Utara, J akhirnya mengakui dirinya yang menghabisi keluarga tersebut.

"Setelah olah hasil TKP, bukti berupa parang dan baju berlumuran darah yang tersisa mengarah kepada pelaku,” jelas Supriyanto.

Terkait kejadian itu, tersangka akan diperiksa kejiwaannya selama sekitar dua minggu untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan.

4. Mengaku membunuh karena sakit hati

Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara karena motif sakit hati atau dendam.

Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Namun, keduanya tidak direstui orangtua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Bus Ngawi, Kader Partai Hanura Jadi Korban

5. Korban dimakamkan satu liang

Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU( Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2/2024) sore.

Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.

"Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka," kata Sayid, dilansir dari Kompas.com (7/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut.

6. Pelaku masih di bawah umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelakan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, diberitakan Kompas.com (8/2/2024).

Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dian menjelakan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada 27 Desember 2024. Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelanya.

J tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com