Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Terlanjur Buruk

Kompas.com - 07/02/2024, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Pinjaman yang terdaftar di OJK checking

Diberitakan Kompas.com (24/8/2023), pinjama yang terdaftar di OJK checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.

Sementara pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar di OJK checking.

Produk perbankan dan pembiayaan itu termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan. Berikut pinjaman yang terdaftar di OJK checking:

  • Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
  • Kredit Usaha Rakyat atau KUR
  • Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online

Cara cek OJK checking secara online

Cara mengecek OJK checking bisa dilakukan secara online melalui handphone, laptop, atau komputer.

Berikut cara cek OJK checking secara online:

  • Mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK
  • Lengkapi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan
  • Lalu, klik opsi “Selanjutnya”
  • Isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK
  • Pastikan semua data diisi dengan benar sesuai yang diminta di formulir
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur
  • Terakhir, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.

Apabila pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Kemudian, OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com