Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik

Kompas.com - 06/02/2024, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Sanksi itu diberikan lantaran Hasyim terbukti telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPI) Nomor 19 Tahun 2023 karena belum diubah setelah adanya putusan MK.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

DPKK juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Lantas, apa itu sanksi peringatan keras?

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP

Arti sanksi peringatan keras

Sanksi peringatan keras adalah salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan DPKK kepada Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara.

Kewenangan pemberian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, seperti dikutip dai laman DKPP.

DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap KPU yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Mengacu pada Pasal 22, dijelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Sanksi teguran tertulis berupa peringatan atau peringatan keras, sedangkan sanksi pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Pemberian sanksi didasarkan pada Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Sementara itu, ada dua mekanisme pemberian sanksi, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat.

Peringatan keras termasuk kedalam sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

Namun, sanksi peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Hal ini karena sanksinya berupa tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com