Ketentuan berbeda berlaku untuk penumpang dengan barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik dan dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter.
"Tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Joni.
Baca juga: Ada Kereta Panoramic dalam Rangkaian KA Pangandaran dan KA Papandayan, Simak Tarifnya
Selain aturan pembatasan, KAI turut mengatur sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam bagasi kereta api.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan tersebut, meliputi:
Masyarakat yang belum mengetahui atau menginginkan informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dapat menghubungi customer service KAI di stasiun.
Informasi lanjutan juga dapat diperoleh melalui contact center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tutup Joni.
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Argo Cheribon Sepanjang Januari 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.