Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Hiburan yang Tarif Pajaknya Naik dan Turun

Kompas.com - 21/01/2024, 11:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif pajak terbaru untuk jasa hiburan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

UU tersebut mengatur sejumlah besaran pajak, salah satunya yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.  

Pada UU tersebut, sejumlah jasa hiburan tertentu dikenakan tarif PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sebelum adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada UU tersebut, diatur bahwa terdapat jasa hiburan yang dikenakan pajak maksimal 35 persen. Namun, ada juga yang dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 75 persen dan 10 persen.

Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Pajak hiburan yang naik dan turun

Dengan adanya UU terbaru untuk mengatur pajak hiburan, terdapat terdapat kenaikan dan penurunan tarif terhadap jasa tertentu.

Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut rincian perubahan pajak hiburan:

Pajak hiburan naik

  • Mandi uap/spa, dari maksimal 35 persen jadi 40-75 persen
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dari maksimal 75 persen jadi 40-75 persen.

Pajak hiburan turun

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pagelaran kesenian, musik, dan tari, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Kontes binaraga, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pameran, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Permainan biliar, golf, dan boling, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Panti pijat dan relfeksi, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Hiburan kesenian rakyat/tradisional, dari maksimal 10 persen jadi tidak dikenakan tarif pajak.

Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Pajak hiburan sepenuhnya kebijakan pemda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya.

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ia menerangkan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut.

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com