Pajak Hiburan Naik Jadi 40 hingga 75 Persen
Pemerintah menetapkan batas bawah dan batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 persen hingga 75 persen pada tahun ini.