Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Hiburan yang Tarif Pajaknya Naik dan Turun

Kompas.com - 21/01/2024, 11:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif pajak terbaru untuk jasa hiburan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

UU tersebut mengatur sejumlah besaran pajak, salah satunya yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.  

Pada UU tersebut, sejumlah jasa hiburan tertentu dikenakan tarif PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sebelum adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada UU tersebut, diatur bahwa terdapat jasa hiburan yang dikenakan pajak maksimal 35 persen. Namun, ada juga yang dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 75 persen dan 10 persen.

Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Pajak hiburan yang naik dan turun

Dengan adanya UU terbaru untuk mengatur pajak hiburan, terdapat terdapat kenaikan dan penurunan tarif terhadap jasa tertentu.

Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut rincian perubahan pajak hiburan:

Pajak hiburan naik

  • Mandi uap/spa, dari maksimal 35 persen jadi 40-75 persen
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dari maksimal 75 persen jadi 40-75 persen.

Pajak hiburan turun

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pagelaran kesenian, musik, dan tari, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Kontes binaraga, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pameran, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Permainan biliar, golf, dan boling, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Panti pijat dan relfeksi, dari maksimal 35 persen jadi maksimal 10 persen
  • Hiburan kesenian rakyat/tradisional, dari maksimal 10 persen jadi tidak dikenakan tarif pajak.

Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Pajak hiburan sepenuhnya kebijakan pemda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya.

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ia menerangkan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut.

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com