KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif pajak terbaru untuk jasa hiburan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU tersebut mengatur sejumlah besaran pajak, salah satunya yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.
Pada UU tersebut, sejumlah jasa hiburan tertentu dikenakan tarif PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sebelum adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada UU tersebut, diatur bahwa terdapat jasa hiburan yang dikenakan pajak maksimal 35 persen. Namun, ada juga yang dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 75 persen dan 10 persen.
Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?
Dengan adanya UU terbaru untuk mengatur pajak hiburan, terdapat terdapat kenaikan dan penurunan tarif terhadap jasa tertentu.
Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut rincian perubahan pajak hiburan:
Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya.
"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Ia menerangkan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut.
"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.