KOMPAS.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) mengumumkan akan menggelar kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan partai koalisinya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sudah merilis jadwal kampanye akbar melalui Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.
Perlu diketahui, kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU).
Lantas, kapan jadwal serta apa saja tata tertib dan larangan kampanye akbar untuk Pemilu 2024 tersebut?
Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?
Merujuk Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari atau 3 minggu.
Nantinya, masa kampanye akbar akan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, kampanye akbar Pemilu 2024 tersebut akan digelar pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024.
“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Khusus tiga hari terakhir kampanye akbar, yaitu pada 8-10 Februari 2023, pasangan capres-cawapres dan parpol pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar di wilayah mana.
Kampanye akbar tersebut kemudian dibagi menjadi 3 zonasi untuk 38 provinsi Indonesia. Zona tersebut yaitu A, B, dan C.
“Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” kata Mellaz.
Untuk melihat pembagian provinsi masing-masing zonasi dan rincian jadwal kampanye akbar 2024, silakan klik ini.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
KPU membatasi durasi pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pada pelaksanaannya nanti, sesuai peraturan tersebut, kampanye akbar harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), kampanye akbar dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
KPU menekankan, kampanye akbar tersebut harus diketahui oleh kepolisian.
Petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.
Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.
Dalam pemberitahuan tersebut, penanggung jawab kampanye harus menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.
Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024