Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mary Jane, Terpidana Mati yang Akan Berikan Kesaksian Tertulis Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Kompas.com - 19/01/2024, 09:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane diundang dalam rapat koordinasi persiapan pengambilan kesaksian secara tertulis dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao, dan Ikee.

Rapat koordinasi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Hotel Royal Ambarukmo, 18-20 Januari 2024, dan dihadiri oleh Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham), Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Mary Jane akan memberikan kesaksian tertulis kepada pemerintah Filipina melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan, Mary Jane akan dimintai keterangan untuk mempersiapkan posisi pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut.

“Oleh karenanya Kemenkumham RI mengundang Kejati DIY untuk rapat koordinasi," ungkap Herwatan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Lalu, siapakah sosok Mary Jane?

Baca juga: [POPULER TREN] Mahasiswa UGM Kuliah Pakai Seragam SMA | Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi


Profil Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Ia berasal dari keluarga miskin yang tinggal di Provinsi Nueva Ecija, Filipina.

Ia menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas lalu menikah dan memiliki dua orang anak, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Mary Jane sempat menjadi pekerja domestik di Dubai. Namun, ia kembali ke Filipina sebelum masa kontrak kerjanya habis karena nyaris diperkosa.

Setelah itu, ia mendapat tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dari Christine atau Maria Kristina Sergio di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010.

Kepergiannya ke Kuala Lumpur merupakan awal Mary Jane terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Perjalanan kasus Mary Jane

Setelah datang ke Kuala Lumpur, pekerjaan itu sudah tidak tersedia, Maria justru meminta Mary Jane untuk pergi ke Yogyakarta, Indonesia.

Maria memberikannya koper dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat dan meninggalkan Kuala Lumpur pada Minggu (25/4/2010).

Saat sampai di Yogyakarta, petugas menemukan 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dengan dibungkus alumunium foil, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2023).

Melalui persidangan, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim dan dijadwalkan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, eksekusi Mary Jane ditunda karena desakan dari publik, DPR, dan Komnas Perempuan kepada Presiden.

Penundaan eksekusi tersebut dilakukan karena besarnya tekanan masyarakat nasional dan internasional yang mengatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari perdagangan manusia.

Pada saat yang sama, Maria menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan hingga kini, hukuman mati kepada Mary Jane masih ditunda.

(Sumber: Markus Yuwono, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Alinda Hardiantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, Rizal Setyo Nugroho)

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com