Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UNS Mengundurkan Diri, Ini Profil dan Sepak Terjangnya

Kompas.com - 18/01/2024, 18:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho resmi mengundurkan diri Selasa, 16 Januari 2024.

Informasi tersebut diungkapkan Jamal melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Pihaknya beralasan, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai rektor UNS karena sudah ada proses pembentukan Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Selasa (16/1/2023) dengan berbagai pertimbangan,” ujar Prof. Jamal dalam rilis, Kamis.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Udayana Bali, Rektor Kini Ditahan

Alasan Jamal mundur dari Rektor UNS

Melalui keterangan resmi, Jamal menyampaikan sejumlah poin mengenai pengunduran dirinya dari Rektor UNS tersebut.

Menurutnya, Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit pada 8 Januari 2024.

Selain itu, PMWA tersebut juga sudah disosialisasikan oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemenristek Dikti.

Dengan adanya sosialisasi PMWA itu, maka proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai.

Sehubungan dengan hal tersebut, Jamal telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menristek Dikti pada tanggal 16 Januari 2024.

Ia kemudian menjelaskan, terdapat pertimbangan yang menyebabkan dirinya mengundurkan diri sebagai Rektor UNS.

“Amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah saya laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA,” ujarnya.

“Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” lanjutnya.

Baca juga: Rektor Universitas Stanford Mundur karena Dugaan Manipulasi Penelitian

Profil Jamal Wiwoho

Dikutip dari laman resmi UNS, Jamal Wiwoho adalah Guru Besar Bagian Keperdataan bidang keahlian Hukum Bisnis Fakultas Hukum UNS.

Pria kelahiran Magelang, 8 November 1962 ini pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret Surakarta 2011-2015.

Setelah itu, Jamal kemudian menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti pada tahun 2015-2019.

Lebih lanjut, dilansir dari laman pribadi Jamal di jamalwiwoho.com, ia menempuh pendidikan Sarjana atau S1 Hukum di UNS yang lulus pada 1985.

Lalu ia mengambil pendidikan Magister atau S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Ia mengambil jurusan Hukum Ekonomi dan Teknologi yang lulus pada 1995.

Tak sampai di situ, Jamal mengambil Doktor atau S3 Ilmu Hukum di kampus yang sama, dengan jurusan Hukum Pajak dan Kebijakan Publik yang lulus pada 2005.

Ia memiliki istri bernama Budhi Widjajanti dan tiga anak bernama Aldilla Rahma Kusuma Wardhani, Aldita Ratna Firdayanti, dan Aldinar Ridha Fauzarani.

Baca juga: Universitas Ternama AS Bakal Bangun Kampus Pascasarjana di IKN

Halaman:

Terkini Lainnya

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com