Pada 31 Agustus 2023, Jamal Wiwoho sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Jamal diperiksa selama 7,5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, Jamal Wiwoho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di UNS.
“Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com (1/9/2023).
Saat itu, Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi dan belum mengarah ke tersangka lantaran masih tahap penyelidikan.
Arfan juga tidak membeberkan nominal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini menurutnya masih didalami.
Sementara itu, Jamal Wiwoho irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng.
“Semua telah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Jamal saat itu.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang disodorkan oleh pihak Kejati, Jamal juga mengaku lupa.
“Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh ndak. (Soal dugaan korupsi di UNS) semua sudah saya sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS sebesar Rp 57 miliar.
Adapun pelaporan itu merupakan buntut dari sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan MWA UNS.
Permasalahan itu kemudian berujung pada pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencopotan gelar dilakukan karena keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang.
Hasan dan Tri menanggapi pencopotan itu dengan menuding Jamal Wiwoho yang saat itu kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya pada 2022-2023.
Menurut Hasan, terdapat anggaran sebesar Rp 34,6 miliar yang tidak disetujui MWA, namun tetap dijalankan. Hal ini disebutnya sudah termasuk korupsi menurut undang-undang.
"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang disetujui hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang sudah disetujui MWA," ungkapnya.
Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.
"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," katanya.
Baca juga: Raditya Dika Jadi Dosen di Universitas Indonesia, UI: Mengajar Mata Kuliah Konten Audio
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.