Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rektor UNS Mengundurkan Diri, Ini Profil dan Sepak Terjangnya

Informasi tersebut diungkapkan Jamal melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Pihaknya beralasan, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai rektor UNS karena sudah ada proses pembentukan Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Selasa (16/1/2023) dengan berbagai pertimbangan,” ujar Prof. Jamal dalam rilis, Kamis.

Alasan Jamal mundur dari Rektor UNS

Melalui keterangan resmi, Jamal menyampaikan sejumlah poin mengenai pengunduran dirinya dari Rektor UNS tersebut.

Menurutnya, Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit pada 8 Januari 2024.

Selain itu, PMWA tersebut juga sudah disosialisasikan oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemenristek Dikti.

Dengan adanya sosialisasi PMWA itu, maka proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai.

Sehubungan dengan hal tersebut, Jamal telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menristek Dikti pada tanggal 16 Januari 2024.

Ia kemudian menjelaskan, terdapat pertimbangan yang menyebabkan dirinya mengundurkan diri sebagai Rektor UNS.

“Amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah saya laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA,” ujarnya.

“Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” lanjutnya.

Profil Jamal Wiwoho

Dikutip dari laman resmi UNS, Jamal Wiwoho adalah Guru Besar Bagian Keperdataan bidang keahlian Hukum Bisnis Fakultas Hukum UNS.

Pria kelahiran Magelang, 8 November 1962 ini pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret Surakarta 2011-2015.

Setelah itu, Jamal kemudian menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti pada tahun 2015-2019.

Lebih lanjut, dilansir dari laman pribadi Jamal di jamalwiwoho.com, ia menempuh pendidikan Sarjana atau S1 Hukum di UNS yang lulus pada 1985.

Lalu ia mengambil pendidikan Magister atau S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Ia mengambil jurusan Hukum Ekonomi dan Teknologi yang lulus pada 1995.

Tak sampai di situ, Jamal mengambil Doktor atau S3 Ilmu Hukum di kampus yang sama, dengan jurusan Hukum Pajak dan Kebijakan Publik yang lulus pada 2005.

Ia memiliki istri bernama Budhi Widjajanti dan tiga anak bernama Aldilla Rahma Kusuma Wardhani, Aldita Ratna Firdayanti, dan Aldinar Ridha Fauzarani.

Jamal diperiksa selama 7,5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, Jamal Wiwoho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di UNS.

“Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com (1/9/2023).

Saat itu, Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi dan belum mengarah ke tersangka lantaran masih tahap penyelidikan.

Arfan juga tidak membeberkan nominal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini menurutnya masih didalami.

Sementara itu, Jamal Wiwoho irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng.

“Semua telah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Jamal saat itu.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang disodorkan oleh pihak Kejati, Jamal juga mengaku lupa.

“Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh ndak. (Soal dugaan korupsi di UNS) semua sudah saya sampaikan," imbuhnya.

Dugaan korupsi Rp 57 miliar

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS sebesar Rp 57 miliar.

Adapun pelaporan itu merupakan buntut dari sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan MWA UNS.

Permasalahan itu kemudian berujung pada pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencopotan gelar dilakukan karena keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang.

Hasan dan Tri menanggapi pencopotan itu dengan menuding Jamal Wiwoho yang saat itu kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya pada 2022-2023.

Menurut Hasan, terdapat anggaran sebesar Rp 34,6 miliar yang tidak disetujui MWA, namun tetap dijalankan. Hal ini disebutnya sudah termasuk korupsi menurut undang-undang.

"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang disetujui hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang sudah disetujui MWA," ungkapnya.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," katanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/184500565/rektor-uns-mengundurkan-diri-ini-profil-dan-sepak-terjangnya

Terkini Lainnya

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke