Simak syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.(Polri)
KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagian orang untuk melamar pekerjaan.
Dokumen tersebut juga dibutuhkan ketika proses pindah alamat, masuk pendidikan TNI/Polri, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, atau tujuan lainnya.
Dilansir dari Kompas.com (12/5/2023), pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.
Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online. Simak langkah-langkahnya:
Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
Daftar akun Super Apps Presisi
Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
Pilih menu "Ajukan SKCK"
Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
Klik "Mulai"
Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
Pilih "bayar"
Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes
Polri Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak
Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.