Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Kompas.com - 18/01/2024, 10:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai banyak kritikan.

Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.

Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas, apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?

Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Tak ada urgensi menaikkan pajak

Perlu diketahui, pajak ini diperuntukkan bagi beberapa beberapa jenis hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Luhut menyampaikan, pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan tersebut.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait guna membahas kenaikan tarif pajak tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, tidak melihat urgensi apa pun di balik kenaikan pajak hiburan.

Apalagi, tempat hiburan tidak hanya terbatas pada diskotek, tetapi juga pedagang kecil yang turut berjualan minuman dan makanan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap Luhut.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Bukan sesuatu yang baru

Terpisah, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, penerapan pajak hiburan bukan sesuatu yang baru.

Pasalnya, penerapan tarif pajak tersebut sudah pernah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, perbedaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah pengenaan tarif batas atas dan bawah.

Pada aturan lama, pemerintah tidak mengatur soal batas bawah pajak hiburan, namun menetapkan batas atas pajak hiburan sebesar 75 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com