Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Kompas.com - 18/01/2024, 10:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," kata Lydia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Alasan pemerintah terapkan pajak hiburan

Lydia menjelaskan, ada dua alasan pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pertama, pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan untuk diskotek hingga spa karena termasuk jasa hiburan khusus.

Pemerintah berpandangan, sektor tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat secara umum. Atas dasar itu, perlu adanya perlakuan khusus terhadap diskotek hingga spa.

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," jelas Lydia.

Sementara itu, pemerintah juga tidak ingin pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan pajak hiburan yang rendah terhadap jasa hiburan khusus.

Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Jasa hiburan dan wisata sudah pulih

Lebih lanjut, Lydia juga merespons keluhan pelaku usaha yang mengaku belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19.

Menurut Lydia, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah pulih. Ini terlihat dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi Covid-19.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Ia menuturkan, ada kenaikan penerimaan negara dari pajak hiburan sebesar Rp 2,2 triliun pada 2023 setelah sempat menurun menjadi Rp 1,5 triliun pada 2022 dan Rp 477 miliar pada 2021.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Rully R. Ramli | Editor: Aprillia Ika, Sakina Rakhma Diah Setiawan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com