Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Kompas.com - 12/05/2023, 07:25 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan dalam hal syarat dan fungsinya.

SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK diterbitkan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Lantas, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Perbedaan syarat pembuatan SKCK

Perbedaan pertama dalam pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri adalah syaratnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian berkas pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

1. Polsek

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

2. Polres

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

3. Polda

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

4. Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya

Perbedaan fungsi pembuatan SKCK

Selain perbedaan syarat, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan fungsi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Berikut perbedaan fungsi pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:

1. Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup
wilayah Polsek, antara lain:

  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.

2. Polres

a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi
PNS, TNI dan Polri.

c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah
Polres, antara lain:

  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri.
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com