Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum untuk Pemilu 2024 diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017.
Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Selain itu, sejumlah orang dengan jabatan tertentu dilarang untuk ikut kampanye akbar tersebut, seperti:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Tentara TNI dan anggota Polri
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Sementara jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar, maka harus memenuhi berbagai ketentuan.
Mereka dilarang menggunakan fasilitas di jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.
Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, namun harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara dan pemerintahan daerah.
Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Arya Putranto Saptohutomo | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.