Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Tata Tertib, dan Larangan Kampanye Akbar 2024

Kompas.com - 19/01/2024, 13:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) mengumumkan akan menggelar kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan partai koalisinya.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sudah merilis jadwal kampanye akbar melalui Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.

Perlu diketahui, kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU).

Lantas, kapan jadwal serta apa saja tata tertib dan larangan kampanye akbar untuk Pemilu 2024 tersebut?

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Jadwal kampanye akbar 2024

Merujuk Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari atau 3 minggu.

Nantinya, masa kampanye akbar akan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, kampanye akbar Pemilu 2024 tersebut akan digelar pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024.

“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Khusus tiga hari terakhir kampanye akbar, yaitu pada 8-10 Februari 2023, pasangan capres-cawapres dan parpol pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar di wilayah mana.

Kampanye akbar tersebut kemudian dibagi menjadi 3 zonasi untuk 38 provinsi Indonesia. Zona tersebut yaitu A, B, dan C.

“Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” kata Mellaz.

Untuk melihat pembagian provinsi masing-masing zonasi dan rincian jadwal kampanye akbar 2024, silakan klik ini.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Tata tertib kampanye akbar

KPU membatasi durasi pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pada pelaksanaannya nanti, sesuai peraturan tersebut, kampanye akbar harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), kampanye akbar dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

KPU menekankan, kampanye akbar tersebut harus diketahui oleh kepolisian.

Petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Dalam pemberitahuan tersebut, penanggung jawab kampanye harus menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com