Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal, Tata Tertib, dan Larangan Kampanye Akbar 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sudah merilis jadwal kampanye akbar melalui Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.

Perlu diketahui, kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU).

Lantas, kapan jadwal serta apa saja tata tertib dan larangan kampanye akbar untuk Pemilu 2024 tersebut?

Jadwal kampanye akbar 2024

Merujuk Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari atau 3 minggu.

Nantinya, masa kampanye akbar akan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, kampanye akbar Pemilu 2024 tersebut akan digelar pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024.

“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Khusus tiga hari terakhir kampanye akbar, yaitu pada 8-10 Februari 2023, pasangan capres-cawapres dan parpol pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar di wilayah mana.

Kampanye akbar tersebut kemudian dibagi menjadi 3 zonasi untuk 38 provinsi Indonesia. Zona tersebut yaitu A, B, dan C.

“Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” kata Mellaz.

Untuk melihat pembagian provinsi masing-masing zonasi dan rincian jadwal kampanye akbar 2024, silakan klik ini.

Tata tertib kampanye akbar

KPU membatasi durasi pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pada pelaksanaannya nanti, sesuai peraturan tersebut, kampanye akbar harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), kampanye akbar dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

KPU menekankan, kampanye akbar tersebut harus diketahui oleh kepolisian.

Petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Dalam pemberitahuan tersebut, penanggung jawab kampanye harus menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.


Larangan dalam kampanye akbar

Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum untuk Pemilu 2024 diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017.

Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:

Selain itu, sejumlah orang dengan jabatan tertentu dilarang untuk ikut kampanye akbar tersebut, seperti:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Tentara TNI dan anggota Polri
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar, maka harus memenuhi berbagai ketentuan.

Mereka dilarang menggunakan fasilitas di jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.

Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, namun harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara dan pemerintahan daerah.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Arya Putranto Saptohutomo | Editor: Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/19/133000265/jadwal-tata-tertib-dan-larangan-kampanye-akbar-2024

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke