Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tangkapan layar Pemerintah menetapkan tarif pajak terbaru untuk jasa hiburan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
(peraturan.bpk.go.id)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+