Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kampanye Akbar, Bagaimana Nasib Partai yang Tak Masuk Koalisi?

Kompas.com - 19/01/2024, 14:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan akan menggelar kampanye akbar dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

KPU menerangkan, kampanye akbar atau rapat umum tersebut akan diadakan mulai 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

Nantinya, partai politik (parpol) yang tergabung masing-masing koalisi pengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan mengikuti zonasi kampanye akbar tersebut.

Namun ada empat parpol yang tidak bisa masuk ke dalam koalisi, yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?

KPU mengungkapkan, hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Kompas.com (12/10/2023).

Akibatnya, lambang empat partai politik ini tidak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.

Lantas, bagaimana nasib empat parpol yang tak masuk koalisi pada kampanye akbar tersebut?

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Nasib 4 partai nonkoalisi saat kampanye akbar

Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa ada parpol yang memilih untuk mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.

"Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz dilansir dari Kompas.com, Senin (14/1/2024).

Sementara itu, untuk Partai Buruh dan PKN, Mellaz menjelaskan bahwa nantinya akan dibuat zonasi tersendiri.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari, yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," paparnya.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com