Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pemakzulan Presiden, Bagaimana Proses dan Dasar Hukumnya?

Kompas.com - 16/01/2024, 19:45 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isu pelengseran Presiden Joko Widodo muncul setelah sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100, mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1/2024).

Mereka melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan terhadap Jokowi.

Para tokoh ini, seperti, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Respons Menko Polhukam

Terkait adanya Petisi 100 tersebut, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu.

Hal tersebut karena masalah itu menurutnya bukan kewenangannya.

Mahfud mengatakan, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu.

"Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau kalau kecurangan, Mahkamah Konstitusi nantinya," ujar Mahfud.

Lalu, apa itu pemakzulan presiden dan bagaimana aturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945?

Baca juga: Memahami Penyelidikan Pemakzulan yang Sedang Dihadapi Presiden Joe Biden...


Baca juga: [HOAKS] BEM SI Akan Gelar Demo, Agendanya Pemakzulan Presiden Jokowi

Penjelasan ahli

Dosen hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Manunggal Kusuma Wardaya mengatakan, pemakzulan presiden tidak terikat oleh waktu tertentu dan dapat terjadi kapan saja.

Meskipun demikian, pemakzulan presiden tidak dapat dilakukan oleh kelompok tertentu dan harus diusulkan oleh DPR sebagai lembaga yang berhak mengusulkan.

“Jadi mau namanya forum gerakan apapun, kalau bisa menggalang dukungan di DPR dan disetujui lalu memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan usul ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Manunggal saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Dasar hukum pemakzulan presiden

Seperti diketahui, pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Dasar hukum pemakzulan presiden tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi sebagai berikut:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Memakan waktu lama dan rumit

Manunggal mengatakan, meskipun mekanisme pemakzulan diatur dalam UUD 1945, proses pemakzulan memerlukan waktu yang lama dan rumit. 

Disebutkan, dari usulan hingga nantinya jika disetujui presiden turun dari jabatannya akan melalui waktu yang cukup panjang. 

“Jika dikatakan mungkin, ya mungkin saja terjadi. Namun proses hukum yang akan dilakukan tidak semudah itu,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, usulan pemakzulan harus diajukan DPR dan diserahkan ke MK, dan dalam prosesnya akan memakan waktu paling lambat 90 hari untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

Di waktu tersebut, MK harus mempertimbangkan alasan pemakzulan apakah dinilai rasional untuk dilakukan atau tidak.

“Bahasa mudahnya, nanti MK akan menentukan setuju dengan usul pemakzulan DPR atau tidak,” katanya.

Ilustrasi gedung MPR dan DPR RIDok. Shutterstock/Creativa Images Ilustrasi gedung MPR dan DPR RI

Apabila MK menyetujuinya, baru berkas akan dikirimkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipertimbangkan kembali.

Barulah ketika MPR menyetujui, maka presiden secara resmi dimakzulkan atau turun dari jabatannya.

“Jadi tidak hanya satu lembaga saja yang berperan, tapi ada tiga lembaga sekaligus yang memproses pemakzulan presiden," paparnya. 

Hal ini lah yang menurutnya disebut check and balances, yaitu ketika ada lembaga yang mengusulkan, yang lain dapat mengimbangi dan mempertimbangkan usulan. 

Baca juga: Sudah Lengser, Apa Hukuman bagi Trump jika Terbukti Bersalah dalam Sidang Pemakzulan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com